PERLINDUNGAN UUHC TERHADAP KARYA CIPTA PROGRAM KOMPUTER
PEMBATASAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
Pembatasan
Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14 huruf
g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh
pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak sebatas untuk menggunakan
atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa
batas waktu, sehingga jika kemudian pembeli program komputer menggandakan kembali
atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak
dibenarkan.
Perlu
diingat bahwa penggunaan program komputer bukan untuk dinikmati karena
keindahan dan estetikanya, tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan
fungsi dari program komputer itu sendiri. Ditambah lagi, dalam UUHC ada
ketentuan yang mengecualikan program komputer dari tindakan perbanyakan yang
dilakukan secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan,
atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang semata-mata dilakukan
untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta. Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang banyak terjadi
pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat terhadap komputer
meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan membeli lisensi dengn harga
relatif mahal, juga masyarakat tidak mempunyai cara lain untuk mendapatkan
program dengan harga murah selain dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk
menuntut Jika Terjadi Pelanggaran Indonesia telah memberikan perlindungan
terhadap program komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada
tahun 2002.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk pelanggaran Hak
Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian
tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua
buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah
terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah
kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta.
Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang
bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua
program komputer.
- Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
- Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
- Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
- Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di
atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin
atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam
program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer
tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran
Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft
Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin
perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
- Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
- Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
- Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
- Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Upaya
Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer
1. Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil
karya orang lain
2. Semua pihak terkait (pemerintah dan masyarakat)
sepakat untuk bersamasama
3.memerangi pembajakan terhadap karya-karya
intelektual karena merugikan negara dan masyarakat sendiri
4. Alternatif penggunaan lisensi open
Berikut
ini adalah UUHC terhadap karya cipta programkomputer:
Pasal 1 Ayat 8
Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,skema, ataupun
benda lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut
Pasal 2 Ayat 2
Pencipta dan/atau
pemegang hak cipta atas karya program komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
Pasal 12 Ayat 1a
Dalam UU ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup: buku, program komputer,pamflet, perwajahan (layout), karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Pasal 15 Ayat 1g
Pembuatan salinan
cadangan program komputer oleh pemilik program komputer yang semata-mata untuk
digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta
Pasal 30 Ayat 1
Masa berlaku ciptaan
program komputer adalah 50 yahun sejak ciptaan tersebut Diumumkan.
Pasal 72 Ayat 3
Barangsiapa dengan
sengaja atau tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.500.000.000,-
Komentar